DPR Soroti Rencana Pemberian Label BPA di Galon Air Minum Oleh BPOM
Sementara itu, aturan pelabelan BPA dinilai hanya menguntungkan perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai.
Persoalannya, ada konsekuensi berat yang ditimbulkan dari kebijakan ini yakni, tak terkendalinya sampah plastik yang dewasa ini makin tak terbendung.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS dan Inaplas, pada 2021 jumlah sampah plastik di Indonesia mencapai 66 juta ton per tahun. dari jumlah tersebut, 3,2 juta ton di antaranya mencemari laut dan 30 persen sampah plastik mencemari lingkungan.
Kondisi ini pun berisiko merugikan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan dari tanah dan laut yang sudah tercemar plastik. Selain itu, secara alamiah sampah plastik baru bisa terurai habis selama 100 - 500 tahun.
Berkaca pada data tersebut, pelabelan BPA pada air galon guna ulang tidak memiliki urgensi yang tinggi.
Kalangan pakar kimia dan ahli pangan pun menyampaikan secara ilmiah, BPA yang ada dalam kemasan galon berbahan polikarbonat belum menunjukkan tanda-tanda yang bisa membayakan kesehatan manusia.
Hal itu disebabkan ikatan polimernya yang sangat kuat dan cenderung tidak larut air serta bahannya tahan panas.
Selain itu, produk galon guna ulang ini juga sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
DPR RI meminta kepada pemerintah untuk khususnya BPOM ebih komprehensif dalam menyusun regulasi terkait kemasan produk makanan dan minuman.
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kunker ke Cikarang, Komisi IX DPR Apresiasi Fasilitas Produksi Fitofarmaka
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI