DPR Soroti Sulitnya Pelaku Ekonomi Kreatif Mendapat Pembiayaan

DPR Soroti Sulitnya Pelaku Ekonomi Kreatif Mendapat Pembiayaan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

Padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mendorong terwujudnya ekosistem ekraf dalam skala nasional yang didukung dengan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. 

Mestinya, lanjut Fikri, pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif bisa dibantu dengan agunan berbasis hak kekayaan intelektual.

"Belum lagi pemasaran produknya juga masih ditemukan hambatan di sana-sini. Di sinilah pentingnya menyertakan para pelaku ekonomi kreatif dalam paradigma pembangunan nasional,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komisi X DPR menyoroti sulitnya pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan, pasalnya persoalan di pelaku ekonomi kreatif rata-rata tidak punya agunan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News