DPR Soroti Sulitnya Pelaku Ekonomi Kreatif Mendapat Pembiayaan
Senin, 07 September 2020 – 22:12 WIB
Padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mendorong terwujudnya ekosistem ekraf dalam skala nasional yang didukung dengan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Mestinya, lanjut Fikri, pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif bisa dibantu dengan agunan berbasis hak kekayaan intelektual.
"Belum lagi pemasaran produknya juga masih ditemukan hambatan di sana-sini. Di sinilah pentingnya menyertakan para pelaku ekonomi kreatif dalam paradigma pembangunan nasional,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi X DPR menyoroti sulitnya pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan, pasalnya persoalan di pelaku ekonomi kreatif rata-rata tidak punya agunan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan
- Raker Komisi X DPR & Mendikdasmen Menyinggung Kenaikan Gaji Guru
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- Mandatory Spending 20 Persen Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak
- Perihal Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Lampu Hijau Pergaulan Bebas?
- PP 28 Tahun 2024: Inilah Pasal Alat Kontrasepsi untuk Siswa