DPR Sudah Menolak, Kok Pemerintah Masih Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?
Rabu, 06 November 2019 – 23:39 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Padahal ini juga sudah dilakukan beberapa kali rapat di Komisi IX DPR, akan tetapi yang ingin saya tanyakan terobosan menteri kesehatan dan BPJS. Apakah memiliki kebijakan dan solusi lain, selain iuran BPJS dinaikkan?” kata Sutan dalam rapat.
Dia pun menyarankan dilakukan audit independen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi.
“Agar semua masyarakat tahu, bagaimana input-nya, prosesnya, dan output-nya,” ujar politikus Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik