DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek

DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek
DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek
JAKARTA - Rabu (28/7) besok, rencananya Kimisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Agenda yang dibicarakan sebagian besar seputar kasus nasional. Salah satu yang akan dipertanyakan DPR adalah dugaan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar, yang menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, Selasa (27/7), menyatakan, DPR sama sekali tak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, termasuk kasus KPC yang kini tengah membelit Awang. "Kita (Komisi III bidang hukum) cuma minta penjelasan terkait kasus yang beredar di masyarakat atau yang dilaporkan langsung ke kita. Kebetulan minggu kemarin, Pak Awang datang makanya masuk agenda RDP," ujar Desmond.

Politisi Gerindra itu menegaskan, semua anggota Komisi III tak memiliki kapasitas untuk membatalkan status tersangka Awang yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). DPR, kata Desmond, hanya bisa meminta penjelasan atau klarifikasi, tentang dasar hukum yang digunakan penyidik Pidana Khusus Kejagung hingga akhirnya menetapkan Awang sebagai tersangka.

Selain itu, tambah Desmond, sebagai wakil Kaltim di DPR, dia memiliki kewajiban untuk menghentikan fitnah terhadap Awang maupun kejaksaan. "Inikan baru keterangan sepihak dari Pak Awang bahwa penetapannya (sebagai tersangka) bermasalah. Besok Rabu giliran Kejagung menjelaskan,  supaya bukan keterangan sepihak," tambah anggota DPR dari daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu.

Jika Awang menyebutkan ketidakadilan itu muncul karena dia dijadikan tersangka tanpa lewat pemeriksaan, berdasarkan informasi yang diperoleh Desmond dari Kejaksaan justru menyebutkan bahwa keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu terkuak dari pemeriksaan tersangka lain. "Kalau proses hukumnya benar, biar pengadilan saja yang memutuskkan apakah Pak Awang itu bersalah atau tidak. Kita nggak punya kapasitas batalkan penetapan tersangkanya," tegasnya.

JAKARTA - Rabu (28/7) besok, rencananya Kimisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Agenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News