DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek

DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek
DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek

Disebutkan pula, sampai kemarin, Komisi III secara resmi belum membentuk tim kecil yang bertugas memantau kasus KPC. Hal ini terjadi karena masa sidang DPR kembali akan terhenti (reses) pada 30 Juli. "Kemungkinan setelah reses tim dibentuk dan mulai kerja," sambung Desmond.

Seperti diketahui, Awang adalah tersangka keenam kasus divestasi KPC. Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho serta Direktur KTE Apidian Triwahyudi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan Kejagung pada 26 Mei 2010. Sekitar 10 hari kemudian, giliran Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bagian Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara), ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya jadi tersangka karena diduga menggelapkan pajak penjualan saham dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera senilai Rp 25 miliar. Sementara Anung dan Apidian disangka telah merugikan negara karena uang hasil penjualan saham KPC milik Pemkab Kutim dikelola tanpa persetujuan DPRD Kutim. (pra/jpnn)

JAKARTA - Rabu (28/7) besok, rencananya Kimisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Agenda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News