DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek
Selasa, 27 Juli 2010 – 12:12 WIB

DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek
Disebutkan pula, sampai kemarin, Komisi III secara resmi belum membentuk tim kecil yang bertugas memantau kasus KPC. Hal ini terjadi karena masa sidang DPR kembali akan terhenti (reses) pada 30 Juli. "Kemungkinan setelah reses tim dibentuk dan mulai kerja," sambung Desmond.
Seperti diketahui, Awang adalah tersangka keenam kasus divestasi KPC. Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho serta Direktur KTE Apidian Triwahyudi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan Kejagung pada 26 Mei 2010. Sekitar 10 hari kemudian, giliran Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bagian Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara), ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya jadi tersangka karena diduga menggelapkan pajak penjualan saham dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera senilai Rp 25 miliar. Sementara Anung dan Apidian disangka telah merugikan negara karena uang hasil penjualan saham KPC milik Pemkab Kutim dikelola tanpa persetujuan DPRD Kutim. (pra/jpnn)
JAKARTA - Rabu (28/7) besok, rencananya Kimisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi