DPR Tak Berhak Boikot Menkeu
Jumat, 12 Maret 2010 – 11:22 WIB
JAKARTA- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iberamsjah menegaskan bahwa sebagai negara yang menerapkan sistem presidensial, parlemen tidak berhak memboikot pemerintah. Dia membandingkan dengan sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, lanjutnya, parlemen berhak untuk menolak pemerintah kalau sudah tidak mendapat dukungan lagi.
Penyataan Iberamsjah ini menanggapi rencana sejumlah anggota DPR yang mengusulkan agar memboikot Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sidang-sidang dengan DPR.
Baca Juga:
"Indonesia menganut sistem presidensial. Nggak ada aturan. Sri Mulyani atas nama pemerintah. Apalagi hal yang mau dibahas adalah APBN, itu kontra produktif. Karena kalau tidak bahas, yang rugi adalah rakyat," tegasnya kepada RMOnline (JPNN Grup), Jumat (12/3).
Baca Juga:
JAKARTA- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iberamsjah menegaskan bahwa sebagai negara yang menerapkan sistem presidensial, parlemen
BERITA TERKAIT
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas