DPR Tak Berhak Boikot Menkeu
Jumat, 12 Maret 2010 – 11:22 WIB
JAKARTA- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iberamsjah menegaskan bahwa sebagai negara yang menerapkan sistem presidensial, parlemen tidak berhak memboikot pemerintah. Dia membandingkan dengan sistem parlementer. Dalam sistem parlementer, lanjutnya, parlemen berhak untuk menolak pemerintah kalau sudah tidak mendapat dukungan lagi.
Penyataan Iberamsjah ini menanggapi rencana sejumlah anggota DPR yang mengusulkan agar memboikot Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sidang-sidang dengan DPR.
Baca Juga:
"Indonesia menganut sistem presidensial. Nggak ada aturan. Sri Mulyani atas nama pemerintah. Apalagi hal yang mau dibahas adalah APBN, itu kontra produktif. Karena kalau tidak bahas, yang rugi adalah rakyat," tegasnya kepada RMOnline (JPNN Grup), Jumat (12/3).
Baca Juga:
JAKARTA- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iberamsjah menegaskan bahwa sebagai negara yang menerapkan sistem presidensial, parlemen
BERITA TERKAIT
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan