DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang uji materi pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsekuensinya masa jabatan Busryo Muqoddas diperpanjang. Sehingga kebutuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat 10 UU KPK adalah empat orang, karenanya dua kali formasi yang dimaksud pada pasal 30 ayat 9 UU KPK adalah delapan orang.
"Perlu diingat bahwa MK memiliki uji materiil atas Undang-Undang, sehingga kewenangan ini seharusnya dihormati dan dilaksanakan. Bila DPR tidak menghormati dan melaksanakan putusan ini, akan menjadi preseden buruk," kata Aboe Bakar di Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut dia, perlu diperhatikan pula Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK. "Sehingga sangat jelas, bahwa kursi lowong untuk pimpinan KPK adalah untuk empat orang. Kita perlu pahami pula bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk menolak calon yang telah disodorkan oleh pemerintah tersebut," katanya lagi.
Menurut dia, dasar hukumnya sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 30 UU KPK. Pada Pasal 30 Ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden. Selanjutnya Pasal 30 Ayat 10 dan 11 UU KPK menegaskan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan Pimpinan KPK dari calon-calon yang diajukan oleh presiden tersebut. Di mana DPR memiliki waktu tiga bulan untuk menuntaskan kewajibannya tersebut sejak menerima usulan calon Pimpinan KPK dari Presiden.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang
BERITA TERKAIT
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak