DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK

DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang uji materi pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsekuensinya masa jabatan Busryo Muqoddas diperpanjang. Sehingga kebutuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat 10 UU KPK adalah empat orang, karenanya dua kali formasi yang dimaksud pada pasal 30 ayat 9 UU KPK adalah delapan orang.

"Perlu diingat bahwa MK memiliki uji materiil atas Undang-Undang, sehingga kewenangan ini seharusnya dihormati dan dilaksanakan. Bila DPR tidak menghormati dan melaksanakan putusan ini, akan menjadi preseden buruk," kata Aboe Bakar di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut dia, perlu diperhatikan pula Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK. "Sehingga sangat jelas, bahwa kursi lowong untuk pimpinan KPK adalah untuk empat orang. Kita perlu pahami pula bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk menolak calon yang telah disodorkan oleh pemerintah tersebut," katanya lagi.

Menurut dia, dasar hukumnya sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 30 UU KPK. Pada Pasal 30 Ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden. Selanjutnya Pasal 30 Ayat 10 dan 11 UU KPK menegaskan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan Pimpinan KPK dari calon-calon yang diajukan oleh presiden tersebut. Di mana DPR memiliki waktu tiga bulan untuk menuntaskan kewajibannya tersebut sejak menerima usulan calon Pimpinan KPK dari Presiden.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News