DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK

DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
"DPR akan terkesan melawan MK jika memaksakan untuk meminta 10. Persoalan formasi capim delapan dan 10 adalah masalah penafsiran atau interpretasi terhadap UU, sebenarnya yang memiliki kewenangan ini adalah MK," ujarnya.

Menurut dia, pada kasus ini MK sudah memutuskan, bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas harus dimaknai untuk masa jabatan selama empat tahun. "Jika DPR minta 10 orang capim, lantas dua orang tambahan harus diperoleh dari mana? Dengan proses apa mereka dimasukkan? Dan atas dasar apa keputusan ini dibuat? Ini merupakan persoalan mendasar yang sulit untuk diselesaikan," tegasnya.

Dan bila DPR minta Capim 10 orang  Busyro Muqoddas harus dikemanakan? Menurutnya, bila Busryo harus dipilih lagi oleh DPR sebagai salah satu capim di antara 10 yang masuk ini menggunakan mekanisme apa? "Padahal Busyro tidak pernah mendaftar, tidak pernah ikut seleksi. Jadi apa mungkin dimasukkan oleh pansel. Bila Busryo tidak masuk, lantas bagaimanakah nasib Keppres di atas.  Ini juga persoalan yang lebih sulit untuk dipisahkan," tutupnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News