DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:11 WIB
"DPR akan terkesan melawan MK jika memaksakan untuk meminta 10. Persoalan formasi capim delapan dan 10 adalah masalah penafsiran atau interpretasi terhadap UU, sebenarnya yang memiliki kewenangan ini adalah MK," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut dia, pada kasus ini MK sudah memutuskan, bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas harus dimaknai untuk masa jabatan selama empat tahun. "Jika DPR minta 10 orang capim, lantas dua orang tambahan harus diperoleh dari mana? Dengan proses apa mereka dimasukkan? Dan atas dasar apa keputusan ini dibuat? Ini merupakan persoalan mendasar yang sulit untuk diselesaikan," tegasnya.
Dan bila DPR minta Capim 10 orang Busyro Muqoddas harus dikemanakan? Menurutnya, bila Busryo harus dipilih lagi oleh DPR sebagai salah satu capim di antara 10 yang masuk ini menggunakan mekanisme apa? "Padahal Busyro tidak pernah mendaftar, tidak pernah ikut seleksi. Jadi apa mungkin dimasukkan oleh pansel. Bila Busryo tidak masuk, lantas bagaimanakah nasib Keppres di atas. Ini juga persoalan yang lebih sulit untuk dipisahkan," tutupnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta