DPR Tak Keberatan DPD Tambah Kewenangan
Kamis, 28 Maret 2013 – 16:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan tambahan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut serta dalam mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut daerah. Seperti diketahui, MK dalam putusan uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan, menyatakan DPD perlu dilibatkan dalam proses legislasi di DPR.
Ketua DPR RI, Marzuki Alie justru mengapresiasi hal tersebut. Sebab itu adalah amanat konstitusi. "Agar pembahasan RUU yang terkait daerah peran DPD lebih konkrit," ujar Marzuki saat dihubungi, Kamis (28/3).
Selain itu Marzuki mengatakan, DPD bisa mengusulkan RUU inisiatif seperti halnya DPR ataupun pemerintah selama ini. Hanya saja, katanya, usul inisiatif itu hanya untuk RUU yang terkait daerah saja.
DPD, kata dia, juga memiliki peran terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah. Karena itu DPD bisa mendiskusikan soal keuangan tersebut dengan pemerintah. Meski begitu, DPD tidak terlibat secara penuh di Badan Anggaran. "Tidak secara keseluruhan," ucap dia.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan tambahan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut serta dalam mengajukan dan membahas
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan