DPR Tak Keberatan DPD Tambah Kewenangan
Kamis, 28 Maret 2013 – 16:01 WIB
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman mengatakan, dalam UUD 1945 sudah jelas bahwa DPD bisa ikut membahas RUU. Hanya saja, DPD memang tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan akhir atas sebuah RUU.
Dia menilai keputusan MK justru mengembalikan kepada amanat konstitusi. "DPR tentu akan menghormatinya karena putusan MK final and binding," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan tambahan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut serta dalam mengajukan dan membahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024