DPR Tak Keberatan DPD Tambah Kewenangan

DPR Tak Keberatan DPD Tambah Kewenangan
DPR Tak Keberatan DPD Tambah Kewenangan
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman mengatakan, dalam UUD 1945 sudah jelas bahwa DPD bisa ikut membahas RUU. Hanya saja, DPD memang tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan akhir atas sebuah RUU.

Dia menilai keputusan MK justru mengembalikan kepada amanat konstitusi. "DPR tentu akan menghormatinya karena putusan MK final and binding," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan tambahan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut serta dalam mengajukan dan membahas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News