DPR Tak Keberatan DPD Tambah Kewenangan
Kamis, 28 Maret 2013 – 16:01 WIB

DPR Tak Keberatan DPD Tambah Kewenangan
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman mengatakan, dalam UUD 1945 sudah jelas bahwa DPD bisa ikut membahas RUU. Hanya saja, DPD memang tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan akhir atas sebuah RUU.
Dia menilai keputusan MK justru mengembalikan kepada amanat konstitusi. "DPR tentu akan menghormatinya karena putusan MK final and binding," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan tambahan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk ikut serta dalam mengajukan dan membahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo