DPR tak Pernah Bahas Bailout
Skandal Bank Century
Selasa, 22 Desember 2009 – 12:59 WIB
JAKARTA– Anggota Pansus Angket Century DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Rahmat, mengklarifikasi pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang menyatakan Komisi XI DPR-RI mendukung penyelamatan Bank Century pada 2008 lalu. Dalam rapat Pansus Angket Century di Gedung DPR-RI, Selasa (22/12), Andi menyebut yang dibahas Komisi XI dan BI waktu itu sebatas Perppu. "Saya waktu itu menjadi anggota Komisi XI dan ikut rapat dengar pendapat dengan BI. Saya ingin mengklarifikasi pernyataan Bapak Boediono, yang kita bahas waktu itu ialah Perppu, bukan membahas soal bailout ke Bank Century," beber Andi.
Baca Juga:
Andi Rahmat juga mempertanyakan kemungkinan diskriminasi kucuran dana hanya kepada Bank Century, tetapi tidak menyelamatkan bank lain yang juga mengalami krisis. "Tidak ada diskrimasi dalam penyelamatan Century ini. Tetapi kalau Bank Century tidak diselamatkan akan berdampak sistemik. Keputusan bailout itu sudah tepat dalam rangka penyelamatan perbankan. Soal aturan dan kebijakan BI berlaku untuk semua bank," papar Boediono.
Sebelumnya saat menjawab pertanyaan anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Benny K Harman, Boediono menyatakan keputusan kucuran dana untuk Century juga dibicarakan di Komisi XI DPR. "Tidak ada bahasa menolak waktu itu," ujar Boediono.(gus/jpnn)
JAKARTA– Anggota Pansus Angket Century DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Rahmat, mengklarifikasi pernyataan mantan Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim