DPR Tak Punya Waktu Bahas Payung Hukum Wajib Militer
Jumat, 24 Agustus 2012 – 19:19 WIB
Masalah kedua adalah kewajiban warga negara menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi. Hasanuddin menyebut hal itu banyak dipersoalkan karena menyangkut Hak Asasi Manusia. Bahkan RUU Komcad memuat sanksi bagi PNS maupun buruh yang menolak mobilisasi.
Baca Juga:
"Persoalan ketiga , banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgent dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun kedepan. Kekuatan TNI sekarang sekitar 400.000 orang prajurit, itu dianggap cukup," ucap Hasanuddin.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, sebenarnya masyarakat tak perlu alergi atau trauma dengan istilah wajib militer. Alasannya, di negara-negara kampiun demokrasi pun ada wajib militer terhadap warga negaranya.
"Hanya saja RUU Komcad ini memang harus disesuaikan dengan banyak hal, termasuk kondisi politik, HAM, sistim pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat dan hakekat ancaman terhadap NKRI," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - DPR RI tak yakin Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadangan (Komcad) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 2010 lalu bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab