DPR Tak Punya Waktu Bahas Payung Hukum Wajib Militer
Jumat, 24 Agustus 2012 – 19:19 WIB

DPR Tak Punya Waktu Bahas Payung Hukum Wajib Militer
Masalah kedua adalah kewajiban warga negara menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi. Hasanuddin menyebut hal itu banyak dipersoalkan karena menyangkut Hak Asasi Manusia. Bahkan RUU Komcad memuat sanksi bagi PNS maupun buruh yang menolak mobilisasi.
Baca Juga:
"Persoalan ketiga , banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgent dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun kedepan. Kekuatan TNI sekarang sekitar 400.000 orang prajurit, itu dianggap cukup," ucap Hasanuddin.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, sebenarnya masyarakat tak perlu alergi atau trauma dengan istilah wajib militer. Alasannya, di negara-negara kampiun demokrasi pun ada wajib militer terhadap warga negaranya.
"Hanya saja RUU Komcad ini memang harus disesuaikan dengan banyak hal, termasuk kondisi politik, HAM, sistim pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat dan hakekat ancaman terhadap NKRI," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - DPR RI tak yakin Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadangan (Komcad) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 2010 lalu bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang