DPR Tambah Umur, Semoga Tak Ada Lagi Legislator Jadi Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono berharap tidak ada lagi legislator di lembaga yang pernah dipimpinnya itu menjadi pesakitan kasus korupsi. Menurut Agung, seharusnya di usia DPR yang ke-72 sudah tidak ada lagi anggota parlemen yang berurusan dengan penegak hukum karena kasus rasuah.
“Semoga tidak ada lagi lah berita-berita terkait anggota DPR yang tersangkut kasus-kasus seperti itu. Itulah harapan saya,” kata Agung di sela-sela peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-72 DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat (Menkokesra) itu menambahkan, DPR harus sejalan dengan semangat nasional untuk turut memerangi korupsi. “Saya berharap (korupsi) makin berkurang,” ujar Agung.
Selain itu, Agung juga mengharapkan para anggota DPR rajin datang ke kantor dan bekerja. Menurut nya, persoalan absen atau kehadiran anggota DPR memang menjadi masalah kronis.
“Sudah lama seperti itu dan (DPR) belum menemukan cara yang tepat untuk bisa menghadirkan seluruh anggota dewan tepat waktu pada semua level persidangan, baik sidang komisi maupun paripurna,” papar ketua DPR periode 2004-2009 itu.
Dia menambahkan, kinerja DPR juga bukan hanya soal kuantitas legislasi yang dihasilkan. Sebab, kualitas undang-undang yang dihasilkan juga harus diperhatikan sehingga tidak gampang digugat hingga akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.(boy/jpnn)
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono berharap tidak ada lagi legislator di lembaga yang pernah dipimpinnya itu menjadi pesakitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy