DPR Tambah Umur, Semoga Tak Ada Lagi Legislator Jadi Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono berharap tidak ada lagi legislator di lembaga yang pernah dipimpinnya itu menjadi pesakitan kasus korupsi. Menurut Agung, seharusnya di usia DPR yang ke-72 sudah tidak ada lagi anggota parlemen yang berurusan dengan penegak hukum karena kasus rasuah.
“Semoga tidak ada lagi lah berita-berita terkait anggota DPR yang tersangkut kasus-kasus seperti itu. Itulah harapan saya,” kata Agung di sela-sela peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-72 DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat (Menkokesra) itu menambahkan, DPR harus sejalan dengan semangat nasional untuk turut memerangi korupsi. “Saya berharap (korupsi) makin berkurang,” ujar Agung.
Selain itu, Agung juga mengharapkan para anggota DPR rajin datang ke kantor dan bekerja. Menurut nya, persoalan absen atau kehadiran anggota DPR memang menjadi masalah kronis.
“Sudah lama seperti itu dan (DPR) belum menemukan cara yang tepat untuk bisa menghadirkan seluruh anggota dewan tepat waktu pada semua level persidangan, baik sidang komisi maupun paripurna,” papar ketua DPR periode 2004-2009 itu.
Dia menambahkan, kinerja DPR juga bukan hanya soal kuantitas legislasi yang dihasilkan. Sebab, kualitas undang-undang yang dihasilkan juga harus diperhatikan sehingga tidak gampang digugat hingga akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.(boy/jpnn)
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono berharap tidak ada lagi legislator di lembaga yang pernah dipimpinnya itu menjadi pesakitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK