DPR Tancap Gas demi Merevisi UU KPK

DPR Tancap Gas demi Merevisi UU KPK
Anggota Komisi XI DPR yang juga politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bakal dikebut oleh DPR periode ini. Bahkan sebelum berakhirnya masa jabatan dewan 2014-2019, revisinya sudah tuntas.

Hal ini juga diakui oleh Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno. Politikus PDIP Perjuangan itu mengatakan, revisi UU KPK bisa berlangsung cepat karena sudah disetujui menjadi hak inisiatif dewan dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (5/9).

"Ini kan sudah mendekati akhir masa jabatan. Berarti bisa diduga kalau di paripurnakan hari ini, akan selesai cukup cepat," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan

Bahkan dia menyebutkan prosesnya bisa lebih cepat bila dilakukan oleh Baleg DPR. Sebab, Komisi III yang membidangi hukum sekarang tengah fokus menyelesaikan pembahasan KUHP.

Saat disinggung kenapa tidak memanfaatkan sistem carry over atau dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024, mengingat waktunya yang sempit, Hendrawan menyebutkan tidak ada keharusan melakukan cerry over.

"Saya kira tidak. Carry over kan tidak otomatis. Hanya dinyatakan dapat. (Seluruh fraksi) ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," tandasnya. (fat/jpnn)


Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bakal dikebut oleh DPR periode ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News