DPR Tancap Gas demi Merevisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bakal dikebut oleh DPR periode ini. Bahkan sebelum berakhirnya masa jabatan dewan 2014-2019, revisinya sudah tuntas.
Hal ini juga diakui oleh Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno. Politikus PDIP Perjuangan itu mengatakan, revisi UU KPK bisa berlangsung cepat karena sudah disetujui menjadi hak inisiatif dewan dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (5/9).
"Ini kan sudah mendekati akhir masa jabatan. Berarti bisa diduga kalau di paripurnakan hari ini, akan selesai cukup cepat," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan
Bahkan dia menyebutkan prosesnya bisa lebih cepat bila dilakukan oleh Baleg DPR. Sebab, Komisi III yang membidangi hukum sekarang tengah fokus menyelesaikan pembahasan KUHP.
Saat disinggung kenapa tidak memanfaatkan sistem carry over atau dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024, mengingat waktunya yang sempit, Hendrawan menyebutkan tidak ada keharusan melakukan cerry over.
"Saya kira tidak. Carry over kan tidak otomatis. Hanya dinyatakan dapat. (Seluruh fraksi) ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," tandasnya. (fat/jpnn)
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bakal dikebut oleh DPR periode ini
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada