DPR: Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Bisa Diperiksa

DPR: Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Bisa Diperiksa
DPR: Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Bisa Diperiksa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menilai prosedur pemeriksan kepala daerah harus melalui izin presiden sama sekali tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum. Menurutnya, prosedur penyelidikan dan penyidikan kepala daerah sama sekali tidak menyebabkan mereka kebal hukum.

“Karena tanpa persetujuan Presiden pun tetap bisa dilakukan," kata Yani saat memberikan keterangan dari pihak DPR saat sidang uji Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/11).

Politisi PPP ini merujuk pada Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memperbolehkan penyidikan dan penyelidikan melakukan  pemeriksaan kepala daerah apabila izin tertulis tidak dapat diberikan oleh Presiden setelah 60 hari.

Pasal 36 Ayat 2 berbunyi, dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menilai prosedur pemeriksan kepala daerah harus melalui izin presiden sama sekali tidak bermaksud

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News