DPR: Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Bisa Diperiksa

DPR: Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Bisa Diperiksa
DPR: Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Bisa Diperiksa
"Adanya perlakuan berbeda juga secara umum dapat diterima karena kepala atau wakil kepala daerah punya beban tugas yang tidak dimiliki oleh warga negara lainya yaitu sebagai penyelenggara pemerintahan daerah," tandas Yani.

Seperti diketahui, pengujian UU ini diajukan sejumlah aktivis anti korupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Feri Amsari (Dosen FH Andalas), Teten Masduki, dan Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pukat UGM). Para pemohon meminta MK membatalkan pasal yang mengatur prosedur pemeriksaan izin kepala daerah yang terlibat kasus hukum oleh presiden itu. "Menyatakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU Pemda bertentangan dengan Pasal 24 (1), 27 ayat (1), 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma dalam sidang yang diketuai  Anwar Usman, Senin (24/10).

Alvon menilai, Pasal 36 UU Pemda itu bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, equality before the law, nondiskriminasi dan peradilan cepat. Dalam beberapa kasus, khususnya penuntasan kasus-kasus korupsi menjadi terhambat (justice delay) yang berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon yang concern terhadap pemberantasan korupsi. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menilai prosedur pemeriksan kepala daerah harus melalui izin presiden sama sekali tidak bermaksud


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News