DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK
Kamis, 10 Februari 2011 – 19:37 WIB

DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK
JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap status Bibit dan Chandra. Sayang MK kurang memberikan respon dengan apa yang dipertanyakan oleh pihak DPR RI. Senada yang dikatakan Fahri Hamzah, menurutnya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan tersebut menjelaskan pimpinan KPK kebal hukum.
“Bukan hanya masalah politik uang dan keputusan MK, ada yang tidak dijalankan oleh KPUD seperti di kota Waringin Barat pada pemilukada. kami juga ingin menayakan serta meminta pandanagan kepada MK tentang deponeering, apakah itu bisa dikatakan sebagai menghilangkan atau mengesampingkan status seseorang yang telah mencapai P21,” kata Martin Hutabarat saat rapat konsultasi DPR dan MK di gedung MK, Kamis (10/2).
Sebab menurutnya, diduga ada keslahan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan kejaksaan hingga harus mengambil langkah tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim