DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK
Kamis, 10 Februari 2011 – 19:37 WIB
JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap status Bibit dan Chandra. Sayang MK kurang memberikan respon dengan apa yang dipertanyakan oleh pihak DPR RI. Senada yang dikatakan Fahri Hamzah, menurutnya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan tersebut menjelaskan pimpinan KPK kebal hukum.
“Bukan hanya masalah politik uang dan keputusan MK, ada yang tidak dijalankan oleh KPUD seperti di kota Waringin Barat pada pemilukada. kami juga ingin menayakan serta meminta pandanagan kepada MK tentang deponeering, apakah itu bisa dikatakan sebagai menghilangkan atau mengesampingkan status seseorang yang telah mencapai P21,” kata Martin Hutabarat saat rapat konsultasi DPR dan MK di gedung MK, Kamis (10/2).
Sebab menurutnya, diduga ada keslahan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan kejaksaan hingga harus mengambil langkah tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra