DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK
Kamis, 10 Februari 2011 – 19:37 WIB
"Putusan yang dikeluarkan oleh kejaksaan yang tertulis dalam surat keputusan atas deponering untuk kepentingan umum sangat tidak bisa diterima, sehingga menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak bisa ditangkap," kata fraksi partai PPP ini.
Namun, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi tidak menjawab pertanyaan dari anggota dewan tersebut yang dikarenakan proposionalnya sebagai institusi independent mempuyai aturan yang telah ditetapkan.
“Saya tidak mempunyai kekuasan dalam menjawab pertanyaan ini, karana sudah ada yang datang ketempat saya menayakan apakah deponering itu menghapuskan atau mengesampingkan, tapi saya akan bahas apabila hal ini diajukan ke MK melalui pengajuan perkara.” kata ketua MK, Mahfud MD
Sementara, Wakil ketua komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin menyatakan pihaknya berencana akan membahas secara mendalam terkait dipoonering ini dengan seluruh anggota komisi III untuk menentukan sikap selanjutnya.
JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat