DPR Target RUU KUHP dan KUHAP Tuntas Oktober 2013
Rabu, 10 April 2013 – 18:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diselesaikan Oktober 2013 mendatang. Alasannya, penyelesaian kedua rancangan ini dikebut karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Oktober, Insya Allah bisa selesai karena sudah masuk ke Prolegnas yang merupakan kewajiban dari legislatif dan pemerintah," ujar Aziz Syamsuddin di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (10/4).
Baca Juga:
Politikus Golkar itu mengatakan, RUU KUHP dan RUU KUHAP harus dituntaskan DPR periode 2009-2014. Makanya itu, untuk menyelesaikannya segera, pihak Komisi III akan mendengarkan saran dan pendapat demi penyempurnaan rancangan ini.
Aziz menyebutkan, Kamis (11/4) besok, DPR akan mengundang pakar hukum untuk mendalami secara menyeluruh RUU KUHP dan RUU KUHAP yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan DPR di RUU KUHAP mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar