DPR Target RUU KUHP dan KUHAP Tuntas Oktober 2013
Rabu, 10 April 2013 – 18:11 WIB

DPR Target RUU KUHP dan KUHAP Tuntas Oktober 2013
Pasal penghinaan itu kata dia akan dibicarakan lagi dengan pemerintah. Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, pasal penghinaan ini harus disepakati dulu antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan.
Baca Juga:
Dia menjelaskan di beberapa negara cukup panjang pembahasan soal penghinaan presiden. Seperti yang ada di Jerman, perlu kehendak dari presiden untuk menetapkan pasal seperti ini. Sedangkan, di Jepang, soal penghinaan presiden ini tergantung dari Perdana Menterinya yang menghendaki.
Masih menurut Aziz, pasal penghinaan sebetulnya sudah diatur pada pasal 80 RUU KUHP. Kata dia, pasal itu mengatur soal kategori penghinaan, termasuk kritik kritik yang dilayangkan kepada presiden. "Itu ada katagorinya ada pasal 80 dalam RUU ini, tapi perlu dikaji lagi," jelasnya.
Selain pasal penghinaan, Komisi III juga masih mempertimbangkan adanya pasal mengenai santet. "Yang menarik dari Pak Prof Nitibaskara itu pasal (santet) itu untuk mencegah orang yang menjanjikan memberikan harapan kepada seseorang berkaitan dengna kekuatan gaib," pungkas Aziz. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan