DPR Targetkan Pengesahan RUU Pilkada Sebelum Reses
Selasa, 19 April 2016 – 14:25 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. FOTO: JPNN.com
“Soal syarat calon incumben. Seharusnya bangsa dan negara ini tidak lagi memberi tempat kepada kepala daerah yang gagal dalam membangun daerahnya untuk mencalonkan kembali. Negara harus intervensi membuat rambunya," kata mantan Menteri PDT itu.
Dalam hal ini, Komisi II mengusulkan mekanisme izin bagi incumben yang mau maju kembali. Izin diberikan oleh presiden sebagai kepala negara, dengan ukuran yang jelas seperti keberhasilan membangun SDM (IPM), membangun infrastruktur, mengatasi kemiskinan, penyerapan anggaran APBD dan indeks pelayanan publik.(fat/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ditargetkan selesai dibahas dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional