DPR Targetkan RUU Desa Disahkan 12 Juli
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:59 WIB
Sedangkan untuk masa jabatan kepala desa, munurut Sudjatmiko, masih ada dua alternatif yakni masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan dan masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Terakhir masalah desa dan desa adat. Dalam RUU ini diakui dua jenis desa yaitu Desa (anonim) dan Desa Adat. "Pengakuan pada kedua jenis ini berimplikasi pada penataan dan penyelenggaraan desa. Ada substansi yang berlaku umum untuk kedua desa tersebut, tetap ada yang hanya berlaku pada salah satu jenis desa saja," ungkap dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan DPR merencankan akan mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad