DPR Targetkan RUU Desa Disahkan 12 Juli
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:59 WIB
Sedangkan untuk masa jabatan kepala desa, munurut Sudjatmiko, masih ada dua alternatif yakni masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan dan masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Terakhir masalah desa dan desa adat. Dalam RUU ini diakui dua jenis desa yaitu Desa (anonim) dan Desa Adat. "Pengakuan pada kedua jenis ini berimplikasi pada penataan dan penyelenggaraan desa. Ada substansi yang berlaku umum untuk kedua desa tersebut, tetap ada yang hanya berlaku pada salah satu jenis desa saja," ungkap dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan DPR merencankan akan mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken