DPR: Taruna Senior Penganiaya Adam Harus Dipidana
jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pelaku penganiayaan taruna Akademi Kepolisian Muhammad Adam harus dipidana.
Menurut dia, perbuatan penganiayaan oleh oknum senior kepada juniornya itu sudah masuk unsur pidana.
"Itu jelas, itu perbuatan hukum pidana," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Menurut Arsul, proses hukum pidananya harus dijalankan. Selain pidana kepada pelaku, Arsul juga menyarankan perlu ada tindakan secara keorganisasian, kelembagaan terhadap penanggung jawab Akpol.
"Kami meminta Kapolri memberikan atensi khusus," tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan, itu.
Komisi III DPR rencannaya akan melakukan kunjungan spesifik ke Akpol Semarang. Hal ini dilakukan untuk melihat secara langsung apa yang terjadi, dan menggali bagaimana kehidupan di sana selama ini.
"Mungkin minggu depan," kata dia. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pelaku penganiayaan taruna Akademi Kepolisian Muhammad Adam harus dipidana.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tok Tok Tok, Komjen Arief Pecat 13 Taruna Akpol Penganiaya
- Jaksa Agung: Ada yang Minta Kasus Muhammad Adam Dihentikan
- Kapolri Tegaskan Pencopotan Gubernur Akpol karena Kematian Taruna
- Taruna Akpol, Jabatan Kombes Djoko Hari Utomo pun Dicopot
- Propam dan Itwasum Periksa Gubernur Akpol
- Copot Semua yang Bertanggung Jawab di Akpol!