DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar Interpelasi
Kamis, 23 September 2010 – 18:07 WIB
Bahkan, imbuh Bambang, jika Presiden juga tidak mau tunduk dan patuh pada putusan MK hal ini bisa mengarah ke impeachment. “Karena Presiden sudah melanggar konstitusi jika tidak mematuhi putusan MK,” kata Bambang.Anggota Komisi III lainnya, Topane Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan menilai Presiden SBY melanggar konstitusi jika tidak menjalankan putusan MK. “Kalau Presiden tetap mempertahankan Hendarman itu artinya Presiden sudah melangggar konstitusi dan UU,” ujar Gayus
Baca Juga:
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai pascaputusan Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya sistem administrasi secara hukum di tubuh pemerintahan Presiden SBY. Bahkan Pramono menyayangkan pemerintah utamanya di lembaga kepresiden masih berargumentasi bahwa Hendarman Supandji masih tetap sah sebagi Jaksa Agung.
“Seharusnya begitu putusan MK keluar, Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung dan melaksanakan putusan MK, mengingat Hendarman Supandji telah berusia 62 tahun,” ujar Pramono di Gedung DPR, Kamis (23/9). Menurut Pramono bila hal ini masih diperdebatkan dengan mengatakan bahwa Hendarman masih Jaksa Agung yang sah seperti yang dilakukan oleh beberapa staf Presiden lainnya, justru tindakan itu dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan pemerintahan SBY terhadap lembaga MK.
“Kalau MK sudah mengatakan itu, semua lembaga tinggi negara termasuk presiden harus taat dan patuh melaksanakannya. Tidak perlu berdebat lagi,” ujarnya. Mengingat, imbuh Pramono, MK merupakan garda terakhir dari pengambil keputusan soal konstitusi di negara Indonesia. MK sudah diberi mandat dan kewenangan untuk memutuskan konstitusi yang sifatnya multitafsir. “Kalau tetap diperdebatkan, ini menunjukkan ketidakpahaman dan ketidak patuhan kita terhadap lembaga konstitusi. Siapa saja, lembaga ini (MK) kan dibentuk untuk mengatur hal yang menjadi multitafsir,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius