DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman

Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar Interpelasi

DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
Sedangkan Syarifudin Sudding berpendapat, pernyataan Istana bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap legal,  sebagai sikap tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, DPR bisa saja mempertanyakan sikap Presiden dengan menggunakan hak interpelasi.

"Saya kira terbuka ruang bagi DPR untuk mempertanyakan sikap Presiden lewat hak interpelasi, untuk mempertanyakan ketidaktaatan itu," kata Sudding. Menurut Sudding, semua putusan MK bersifat final dan mengikat. Jika Presiden tidak menaati putusan MK, berarti Presiden telah melanggar sumpahnya sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945. "Bahwa berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajibannya selaku Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya," kata Sudding. (awa/jpnn)

 

 


Berita Selanjutnya:
Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News