DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar Interpelasi
Kamis, 23 September 2010 – 18:07 WIB
Sedangkan Syarifudin Sudding berpendapat, pernyataan Istana bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap legal, sebagai sikap tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, DPR bisa saja mempertanyakan sikap Presiden dengan menggunakan hak interpelasi.
"Saya kira terbuka ruang bagi DPR untuk mempertanyakan sikap Presiden lewat hak interpelasi, untuk mempertanyakan ketidaktaatan itu," kata Sudding. Menurut Sudding, semua putusan MK bersifat final dan mengikat. Jika Presiden tidak menaati putusan MK, berarti Presiden telah melanggar sumpahnya sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945. "Bahwa berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajibannya selaku Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya," kata Sudding. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen