DPR Terbelah Soal Parardhya
Senin, 09 Februari 2009 – 21:36 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan nasib Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Meski demikian, hal prinsip yang masih belum mencapai satu kata di antara fraksi-fraksi di DPR adalah tetang keberadaan Parardhya. Usulan yang lebih tegas dilontarkan Fraksi PBR. Jurbis FPBR Zulhendri Chaniago mengusulkan agar pemilihan anggota legislatif dan eksekutif tetap dilakukan sesuai dengan UU, yakni melalui pemilihan langsung oleh masyarakat. “Tidak perlu ada persetujuan dari Parardhya. Parardhya cukup dalam menjaga kelestarian nilai-nilai budaya yang dianut,” katanya.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Senin (9/2). Juru bicara (jubir) Fraksi Partai Golkar, Moestokoweni mengatakan, fraksinya mendukung usul pemerintah terkait kedudukan Parardhya. Alasan Fraksi Golkar, katanya, kepala daerah harus dipilih secara demokratis.
Baca Juga:
Menurutnya, ruang partisipasi masyarakat Jogja harus tetap terbuka. “Jadi fungsi adalah penguatan dalam peran budaya,” ujarnya saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan nasib Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Meski demikian, hal prinsip
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia