DPR Terbelah Soal Parardhya
Senin, 09 Februari 2009 – 21:36 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan nasib Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Meski demikian, hal prinsip yang masih belum mencapai satu kata di antara fraksi-fraksi di DPR adalah tetang keberadaan Parardhya. Usulan yang lebih tegas dilontarkan Fraksi PBR. Jurbis FPBR Zulhendri Chaniago mengusulkan agar pemilihan anggota legislatif dan eksekutif tetap dilakukan sesuai dengan UU, yakni melalui pemilihan langsung oleh masyarakat. “Tidak perlu ada persetujuan dari Parardhya. Parardhya cukup dalam menjaga kelestarian nilai-nilai budaya yang dianut,” katanya.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Senin (9/2). Juru bicara (jubir) Fraksi Partai Golkar, Moestokoweni mengatakan, fraksinya mendukung usul pemerintah terkait kedudukan Parardhya. Alasan Fraksi Golkar, katanya, kepala daerah harus dipilih secara demokratis.
Baca Juga:
Menurutnya, ruang partisipasi masyarakat Jogja harus tetap terbuka. “Jadi fungsi adalah penguatan dalam peran budaya,” ujarnya saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan nasib Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Meski demikian, hal prinsip
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel