DPR Terima 7 Surpres Termasuk Soal Permohonan Penjualan Eks Kapal Perang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pimpinan legislatif menerima tujuh surat dari presiden yang isinya mulai permohonan penjualan barang milik negara hingga hubungan diplomatik.
Hal tersebut diungkapkan Dasco ketika memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/2).
Surat Presiden (Surpres) pertama yakni bernomor R57 tertanggal 15 Desember 2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks TNI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan.
"Kedua R59 tanggal 17 Desember 2021 hal calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025," kata Dasco saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Surpres yang masuk berikutnya bernomor R60 tertanggal 20 Desember 2021 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk negara sahabat RI
Berikutnya, pimpinan DPR menerima Surpres bernomor R61 tertanggal 27 Desember 2021 perihal RUU tentang Pengesahan Persetujaun antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik Fiji Atas Kerja Sama Bidang Pertahanan.
Surpres berikutnya bernomor R01 tertanggal 12 Januari 2022 perihal calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.
"Kemudian R02 tanggal 14 Januari 2022 perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Dasco.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pimpinan legislatif menerima tujuh surat dari presiden yang isinya mulai permohonan penjualan barang milik negara hingga hubungan diplomatik.
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital