DPR: Terima Dana Freeport, Polri Langgar Hukum
Senin, 14 November 2011 – 16:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan secara hukum tidak dibenarkan dana yang diterima oleh Kepolisian dari PT Freeport Indonesia di Papua. Sebab, sebagai lembaga negara, Polri sudah dibiayai melalui APBN. Di sisi lain, Yani juga mendesak agar pemerintah Indonesia bisa memperbesar nilai sahamnya di PT Freeport Indonesia melalui renegosiasi kontrak ulang. Hal itu lebih baik dibandingkan jika mau mengikuti provokasi Amerika Serikat yang melemparkan isu pemberian dana pengamanan kepada aparat penegak hukum yang bertugas mengamankan PT Freeport Indonesia di Papua.
"Seharusnya negara yang membiayai operasional (aparat keamana), tidak boleh swasta yang membiayai," kata Ahmad Yani kepada pers, Senin di Jakarta, (14/11).
Makanya, kata Yani, perlunya dilakukan audit untuk mengusut kasus tersebut. Namun, lanjut dia, sepanjang tidak ada penyimpangan masih bisa diberikan toleransi. "Hukum itu tidak mati, tapi hidup. Sepanjang tidak ada penyimpangan, masih bisa ditoleransi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan secara hukum tidak dibenarkan dana yang diterima oleh
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024