DPR: Terima Dana Freeport, Polri Langgar Hukum
Senin, 14 November 2011 – 16:43 WIB

DPR: Terima Dana Freeport, Polri Langgar Hukum
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan secara hukum tidak dibenarkan dana yang diterima oleh Kepolisian dari PT Freeport Indonesia di Papua. Sebab, sebagai lembaga negara, Polri sudah dibiayai melalui APBN. Di sisi lain, Yani juga mendesak agar pemerintah Indonesia bisa memperbesar nilai sahamnya di PT Freeport Indonesia melalui renegosiasi kontrak ulang. Hal itu lebih baik dibandingkan jika mau mengikuti provokasi Amerika Serikat yang melemparkan isu pemberian dana pengamanan kepada aparat penegak hukum yang bertugas mengamankan PT Freeport Indonesia di Papua.
"Seharusnya negara yang membiayai operasional (aparat keamana), tidak boleh swasta yang membiayai," kata Ahmad Yani kepada pers, Senin di Jakarta, (14/11).
Makanya, kata Yani, perlunya dilakukan audit untuk mengusut kasus tersebut. Namun, lanjut dia, sepanjang tidak ada penyimpangan masih bisa diberikan toleransi. "Hukum itu tidak mati, tapi hidup. Sepanjang tidak ada penyimpangan, masih bisa ditoleransi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan secara hukum tidak dibenarkan dana yang diterima oleh
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir