DPR: Terima Dana Freeport, Polri Langgar Hukum
Senin, 14 November 2011 – 16:43 WIB
"Freeport harus duduk bersama agar bisa meningkatkan share. Sejauh ini (untuk Indonesia) hanya satu persen. Jangan terus membicarakan uang kekamanan itu? Mengapa AS buka itu? Karena biar kita ribut, padahal ada uang kita lebih besar, uang yang menjadi hak kita melalui regenosiasi ulang," tambah Yani.
Menyelesaikan permasalahan Freeport menurut Yani tidak bisa parsial. Namun harus secara integral, duduk bersama bagi republik ini untuk menentukan sikapnya. "Sekarang harus ada kemampuan rill jangan hanya jargon untuk renegosiasi. Amerika Latin saja bisa. Bahkan Libya bisa 60 persen. Kita tidak usahlah 60 persen, kalau bisa 20 persen maka tidak ada lagi permasalahan seperti sekarang. Pasti bisa diselesaikan," yakin Yani.
Menurut dia, Amerika sudah tahu bahwa pada 1998 akan terjadi gejolak politik di Indonesia. Makanya, negeri Paman Sam itu mengajukan perpanjangan kontrak pada 1997. "Kalau mereka memperpanjang pada 1998 dan pemerintahan demokrasi sudah tercipta maka mereka akan kesulitan. Mereka ajukan perpanjangan pada 1997 karena mereka tahu 1998 akan terjadi gejolak di Indonesia," ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan secara hukum tidak dibenarkan dana yang diterima oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam