DPR Terima Surpres soal RUU DOB Papua, Komisi II Tinggal Tunggu Penugasan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, DPR menerima surat presiden (surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Kepulauan Tengah.
"Info terbaru, surpres untuk pembahasan RUU DOB di Papua diterima DPR RI pada 12 April 2022. Komisi II menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai pembahasan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/5).
Junimart menjelaskan, Komisi II DPR sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas tiga RUU tersebut.
Yaitu, Panja RUU Papua Tengah, Panja RUU Papua Selatan, dan Panja RUU Papua Kepulauan Tengah.
Jika sewaktu-waktu penugasan dari Bamus DPR diterima, pihaknya segera memulai pembahasan.
"Persiapan sudah. Sambil menunggu penugasan dari Bamus, kami sudah membentuk panja. Tinggal sekarang menunggu penugasan dari Bamus," jelasnya.
Sementara itu, Junimart menilai pro-kontra atas RUU DOB sebagai hal biasa karena banyaknya kepentingan.
"Ada yang kepentingan subjektif, objektif, politik, bahkan mungkin kepentingan pecah belah," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang membentuk panitia kerja untuk membahas tiga RUU ini
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya