DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Riyono mengaku kaget dengan kabar Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan bebeberapa tersangka kasus pagar laut di Tangerang memperoleh penangguhan penahanan.
"Saya ingin sampaikan, ya, cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod," kata Riyono dalam keterangan persnya seperti dikutip Minggu (27/4).
Menurutnya, pemberian penangguhan penahanan menunjukkan perkembangan penanganan kasus pagar laut lemah.
“Sikap saya tentu satu, menyayangkan terkait dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti," lanjut dia.
Riyono mengatakan lemahnya penanganan hukum membuat Komisi IV perlu menanyakan komitmen pemerintah terkait penanganan kasus pagar laut.
Terlebih lagi, ujarnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melaporkan secara resmi ke Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja terkait kasus pemasangan pagar laut.
Legislator Fraksi PKS itu menyebut kedua institusi menyatakan komitmen menuntaskan kasus pagar laut, termasuk pembayaran denda sebesar Rp48 miliar ke pihak yang bersalah.
Dia menilai bahwa komitmen tersebut kini perlu segera diuji pelaksanaannya setelah proses penyelesaian hukum yang mandek.
Anggota DPR RI Riyono menilai penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod menunjukkan lemahanya penanganan kasus pagar laut.
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?