DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan

"Kemudian kami juga meminta untuk memastikan apa yang dijanjikan untuk membayar denda kepada negara ini segera dibayarkan,” kata dia.
Riyono juga menyebut Komisi IV ke depan segera berkoordinasi dengan mitra kerja dalam menanyakan perkembangan penanganan kasus pagar laut ini.
“Ini menjadi catatan yang sangat serius bagi Komisi IV untuk nanti menindaklanjuti sejauh mana perkara ini ditangani oleh pihak-pihak yang ditugaskan secara konstitusi,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka, (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya, Kamis (24/4). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPR RI Riyono menilai penangguhan penahanan Kepala Desa Kohod menunjukkan lemahanya penanganan kasus pagar laut.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?