DPR Terlalu Intervensi KPK

RDP KPK-DPR Menuai Kritik

DPR Terlalu Intervensi KPK
DPR Terlalu Intervensi KPK
JAKARTA -- Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III (bidang hukum) DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritikan keras. DPR dinilai terlalu ikut campur dalam kasus-kasus yang ditangani KPK. Apalagi, wakil rakyat itu ingin ikut memilih pimpinan komisi antikorupsi tersebut.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Rijana Hardjapamekas mengatakan, DPR cenderung mengintervensi independensi KPK dalam menyelesaikan kasus. "Saya kira, DPR sudah kelewatan," katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin (1/5).

Misalnya dalam kasus korupsi Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. DPR tiba-tiba mempertanyakan kenapa KPK mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam RDP, Wakil Ketua KPK Chandra Martha Hamzah beralasan bahwa pengambilalihan kasus itu karena nilai korupsi yang tinggi. Yakni di atas Rp 1 milliar. Selain itu, kasus tersebut menjadi perhatian publik. "Itu sudah diatur dalam prosedur standar KPK," ujarnya.

Menurut Erry, DPR tak layak mempertanyakan kasus tersebut. Apalagi hendak mendorong KPK mengembalikan kasus itu ke Kejati Sumut. Lebih baik, kata dia, DPR memberi ruang kepada KPK untuk merampungkan kasus itu hingga sampai ke meja hijau. "Sepertinya ada oknum di DPR yang patut diduga ingin bermain-main dalam kasus tersebut," ujarnya.

JAKARTA -- Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III (bidang hukum) DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritikan keras. DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News