DPR Terlalu Intervensi KPK

RDP KPK-DPR Menuai Kritik

DPR Terlalu Intervensi KPK
DPR Terlalu Intervensi KPK
Selain itu, kata Erry, DPR juga tak berhak campur tangan dalam pemilihan Ketua KPK. Saat RDP, DPR memang meminta pimpinan KPK untuk menyerahkan biodata. Mereka ingin pimpinan KPK dipilih oleh mereka. Alasannya, pejabat pelaksana tugas seperti saat dijabat Tumpak Hatorangan Panggabean tidak ada dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Begitu pula "inovasi" KPK dengan menggilir ketua KPK tiap bulan.

"Inovasi yang dilakukan KPK memang tidak jelas landasan hukumnya. Tapi, itu tidak melanggar. Justru pemilihan ketua KPK oleh DPR yang tidak ada dalam Undang-Undang," ujar lelaki penggemar panjat tebing ini.

Menurut Erry, pemilihan ketua bergilir itu hanya siasat sementara yang patut diapresiasi. Lagipula, jabatan Ketua tidak jauh berbeda dengan Wakil Ketua lainnya. Hak dan kewajibannya sama. Ketua, kata dia, hanya menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, kewajiban administrasi, dan fungsi komunikasi publik.

Erry berharap, anggota komisi yang membidangi hukum tersebut belajar lebih giat soal hukum. Sebab, banyak komentar dan keinginan wakil rakyat di RDP yang justru bertentangan dengan Undang-Undang. "Saya kira, pengetahuan mereka soal Undang-Undang KPK harus dikaji ulang," ujarnya.(aga)

JAKARTA -- Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III (bidang hukum) DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritikan keras. DPR


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News