DPR Terlalu Intervensi KPK
RDP KPK-DPR Menuai Kritik
Minggu, 02 Mei 2010 – 05:31 WIB
Selain itu, kata Erry, DPR juga tak berhak campur tangan dalam pemilihan Ketua KPK. Saat RDP, DPR memang meminta pimpinan KPK untuk menyerahkan biodata. Mereka ingin pimpinan KPK dipilih oleh mereka. Alasannya, pejabat pelaksana tugas seperti saat dijabat Tumpak Hatorangan Panggabean tidak ada dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Begitu pula "inovasi" KPK dengan menggilir ketua KPK tiap bulan.
"Inovasi yang dilakukan KPK memang tidak jelas landasan hukumnya. Tapi, itu tidak melanggar. Justru pemilihan ketua KPK oleh DPR yang tidak ada dalam Undang-Undang," ujar lelaki penggemar panjat tebing ini.
Menurut Erry, pemilihan ketua bergilir itu hanya siasat sementara yang patut diapresiasi. Lagipula, jabatan Ketua tidak jauh berbeda dengan Wakil Ketua lainnya. Hak dan kewajibannya sama. Ketua, kata dia, hanya menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, kewajiban administrasi, dan fungsi komunikasi publik.
Erry berharap, anggota komisi yang membidangi hukum tersebut belajar lebih giat soal hukum. Sebab, banyak komentar dan keinginan wakil rakyat di RDP yang justru bertentangan dengan Undang-Undang. "Saya kira, pengetahuan mereka soal Undang-Undang KPK harus dikaji ulang," ujarnya.(aga)
JAKARTA -- Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III (bidang hukum) DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritikan keras. DPR
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi