DPR Terlalu Intervensi KPK
RDP KPK-DPR Menuai Kritik
Minggu, 02 Mei 2010 – 05:31 WIB
Selain itu, kata Erry, DPR juga tak berhak campur tangan dalam pemilihan Ketua KPK. Saat RDP, DPR memang meminta pimpinan KPK untuk menyerahkan biodata. Mereka ingin pimpinan KPK dipilih oleh mereka. Alasannya, pejabat pelaksana tugas seperti saat dijabat Tumpak Hatorangan Panggabean tidak ada dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Begitu pula "inovasi" KPK dengan menggilir ketua KPK tiap bulan.
"Inovasi yang dilakukan KPK memang tidak jelas landasan hukumnya. Tapi, itu tidak melanggar. Justru pemilihan ketua KPK oleh DPR yang tidak ada dalam Undang-Undang," ujar lelaki penggemar panjat tebing ini.
Menurut Erry, pemilihan ketua bergilir itu hanya siasat sementara yang patut diapresiasi. Lagipula, jabatan Ketua tidak jauh berbeda dengan Wakil Ketua lainnya. Hak dan kewajibannya sama. Ketua, kata dia, hanya menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, kewajiban administrasi, dan fungsi komunikasi publik.
Erry berharap, anggota komisi yang membidangi hukum tersebut belajar lebih giat soal hukum. Sebab, banyak komentar dan keinginan wakil rakyat di RDP yang justru bertentangan dengan Undang-Undang. "Saya kira, pengetahuan mereka soal Undang-Undang KPK harus dikaji ulang," ujarnya.(aga)
JAKARTA -- Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III (bidang hukum) DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritikan keras. DPR
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata