DPR Tetap Menerima Keputusan MK
Selasa, 21 Juni 2011 – 14:02 WIB

DPR Tetap Menerima Keputusan MK
JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan DPR RI dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara masa jabatan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun, legislatif menilai, terkadang MK dalam mengambil keputusan selalu over atau melebihi kewenangan DPR RI dan Presiden RI. Khusus untuk Ketua KPK Busyro Muqaddas, politisi Partai Golkar itu memandang Busyro mempunyai track record dan profesionalitas untuk dipertahankan sebagai pimpinan KPK. "Kita butuh figur seperti Pak Busyro, untuk memimpin KPK,” tegasnya.
"Apapun keputusan MK, kita harus terima. Walau kadang kita berpendapat, putusan yang diambil MK terkadang argumen yang diterjemahkan bisa over atau melebihi DPR dan Presiden,” kata Priyo Budi Santoso, usai sidang paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).
Priyo menambahkan, DPR menunggu surat keputusan tertulis resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk dipelajari, apakah dalam surat itu memang otomatis jabatan Ketua KPK akan diperpanjang atau berlaku untuk masa wkatu ke depan. "Apapun keputusan MK, kami tetap ikuti. Karena DPR tidak memiliki wewenang soal amar keputusan MK,” ungkap Priyo.
Baca Juga:
JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan DPR RI dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara masa jabatan
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita