DPR Tetap Perjuangkan Pemekaran
Anggap Grand Design Bukan Hal Kaku
Kamis, 28 April 2011 – 04:02 WIB
Mantan Deputy Kantor Menkopolhukam Bidang Hukum itu memastikan, DPR akan punya sikap tersendiri, yang bisa saja berbeda dengan sikap pemerintah. "Ini semua (usulan pemekaran dari Sumut, red), pasti kita bahas. Kita akan lihat persyaratan-persyaratannya," ujarnya.
Bagaimana dengan grand design yang sudah dibuat kemendagri dan membatasi pemekaran?Chairuman menjelaskan, penyusunan grand design itu dulunya atas permintaan Komisi II DPR. Hasilnya, meski oleh kemendagri sudah dirilis pekan lalu, hingga kini belum pernah bicarakan dengan Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri itu.
Kalau toh nanti DPR menyetujui, lanjutnya, grand design itu bukanlah acuan kaku dalam pembahasan aspirasi pemekaran. Bagi DPR, grand design tetap tidak bisa menghambat aspirasi rakyat yang menghendaki pemekaran.
"Grand design itu kan sifatnya hanya rancangan, bukan mutlak, tapi tergantung aspirasi masyarakat dan kebutuhan pertumbuhan wilayah. Jadi tidak kaku," terang politisi dari Partai Golkar itu.
JAKARTA -- Masyarakat yang menghendaki pemekaran, tak perlu berkecil hati. Komisi II DPR tetap akan memproses usulan pembentukan daerah otonom baru.
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Paslon di 5 Daerah di Jabar Berpotensi Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024