DPR Tetap Perjuangkan Pemekaran

Anggap Grand Design Bukan Hal Kaku

DPR Tetap Perjuangkan Pemekaran
DPR Tetap Perjuangkan Pemekaran
Begitu pun mengenai gagasan kemendagri mengenai perlunya waktu tiga tahun sebagai daerah persiapan sebelum menjadi daerah otonom, Komisi II DPR juga belum menyatakan sikap. Sebagai ketua Komisi II DPR, Chairuman berpendapat, konsep daerah persiapan itu tidak ada bedanya dengan model Kota Administratif sebagaimana pernah diterapkan di era Orde Baru.

Menurut Chairuman, model Kota Administratif dulunya malah menyulitkan pemerintahan. Dan sekarang, lanjutnya, eranya sudah beda, tidak lagi kekuasaan menguat di eksekutif (executive heavy). Sekarang, posisi DPR dan pemerintah sejajar. Karenanya, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, kata Chairuman, harus memperjuangan aspirasi rakyat. "Dan supaya ada aspirasi politik yang ditampung oleh DPR," terang Chairuman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, grand design akan memberikan prioritas pemekaran provinsi yang memiliki dua karakteristik. Pertama, provinsi yang punya wilayah perbatasan dengan negara tetangga. Kedua, provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota di atas 30.

Dijelaskan Djohermansyah,  provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota lebih dari 30 biasanya memiliki problem rentang kendali pemerintahan. "Rentang kendalinya tergolong besar jika lebih dari 30 kabupaten/kota," terang Djohermansyah akhir pekan lalu. (sam/jpn)


JAKARTA -- Masyarakat yang menghendaki pemekaran, tak perlu berkecil hati. Komisi II DPR tetap akan memproses usulan pembentukan daerah otonom baru. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News