DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
Selasa, 02 Juli 2013 – 17:25 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting. PKS memiliki sikap yang sama dengan PKB. Mereka menilai tidak ada hambatan kebebasan berserikat dalam pasal-pasal RUU Ormas. UU yang disahkan itu mengakhiri rezim yang mengikat yaitu UU Nomor 8 tahun 1985. "Kami sama dengan koalisi, yaitu menerima," ujar Politikus PKS, Nur Hasan.
Pada saat penyampaian sikap fraksi, Partai Demokrat, PKB, PPP, PKS, PDI Perjuangan dan Golkar menyetujui RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. Sementara itu Partai Hanura, Gerindra dan PAN menolak.
Baca Juga:
Politikus PKB, Anna Muawanah mengatakan, tidak ada perubahan subtansi dalam RUU Ormas. Namun demikian memang ada perbaikan-perbaikan untuk mengakomodir kepentingan Ormas. "Mekanisme sudah ditempuh. PKB menyetujui RUU ini untuk disahkan," ujar Anna dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra