DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang

DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting.

Pada saat penyampaian sikap fraksi, Partai Demokrat, PKB, PPP, PKS, PDI Perjuangan dan Golkar menyetujui RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang. Sementara itu Partai Hanura, Gerindra dan PAN menolak.

Politikus PKB, Anna Muawanah mengatakan, tidak ada perubahan subtansi dalam RUU Ormas. Namun demikian memang ada perbaikan-perbaikan untuk mengakomodir kepentingan Ormas. "Mekanisme sudah ditempuh. PKB menyetujui RUU ini untuk disahkan," ujar Anna dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

PKS memiliki sikap yang sama dengan PKB. Mereka menilai tidak ada hambatan kebebasan berserikat dalam pasal-pasal RUU Ormas. UU yang disahkan itu mengakhiri rezim yang mengikat yaitu UU Nomor 8 tahun 1985. "Kami sama dengan koalisi, yaitu menerima," ujar Politikus PKS, Nur Hasan.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News