DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
Selasa, 02 Juli 2013 – 17:25 WIB
Politikus PDI Perjuangan, Tri Tamtomo mengatakan, selama lima hari efektif Pansus sudah berupaya untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi isi dan melakukan kegiatan lain dengan unsur-unsur pimpinan Ormas.
Menurut Tri, upaya-upaya yang dilakukan Pansus harus dihormati dan dihargai. "Karena itu, kami mohon UU Ormas ini harus dapat persetujuan, tapi kami saran ke pemerintah untuk lakukan sosialisasi terhadap elemen pemerintah yang menolak," ujarnya.
Politikus Partai Golkar, Agun Gunanjar mengatakan, partainya setuju RUU Ormas disahkan menjadi UU. "Golkar, mengambil sikap, UU ini sangat penting, di mana negara untuk mengatur kita. Saya dan istri juga diatur dalam UU KDRT, apalagi masyarakat. UU ini ditunda untuk apa lagi," ucap Agun.
Sementara itu Politikus PAN, Ahmad Rubai mengaku pihaknya belum dapat menyetujui atau keberatan jika RUU Ormas disahkan menjadi UU Ormas. PAN kata Ahmad, menilai RUU Ormas sudah bagus. Meski begitu Ormas menolaknya. "Begitu dikomunikasikan kepada Ormas yang memakainya menolak," ucapnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada