DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
Selasa, 02 Juli 2013 – 17:25 WIB
Politikus Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, UU seharusnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Ia berharap UU itu jangan sampai menjadi menara gading karena masyarakat ternyata tidak merasakan kepentingannya.
"Saya kira dengan tidak mengurangi usaha-usaha yang telah dilakukan oleh teman-teman Pansus, pendekatan dengan ormas harus dilakukan. Apa substansinya dalam pembuatan UU ini harus untuk kepentingan besama. Berikan waktu banyak untuk dialog dan yakinkan masyarakat," kata Martin.
Dari hasil voting ada 311 orang setuju pengesahan RUU Ormas menjadi UU Ormas. Rinciannya adalah Demokrat 107 orang, Golkar 75 orang, PDI Perjuangan 62 orang, PKS 35 orang, PPP 22 orang dan PKB 10 orang
Sementara itu 50 orang menolak pengesahan RUU Ormas menjadi UU. Dengan rincian PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura enam orang. Adapun total kehadiran dalam Rapat Paripurna berjumlah 361 orang.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme
BERITA TERKAIT
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang