DPR Tetap Sahkan RUU Ormas jadi Undang-undang
Selasa, 02 Juli 2013 – 17:25 WIB
Politikus Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, UU seharusnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Ia berharap UU itu jangan sampai menjadi menara gading karena masyarakat ternyata tidak merasakan kepentingannya.
"Saya kira dengan tidak mengurangi usaha-usaha yang telah dilakukan oleh teman-teman Pansus, pendekatan dengan ormas harus dilakukan. Apa substansinya dalam pembuatan UU ini harus untuk kepentingan besama. Berikan waktu banyak untuk dialog dan yakinkan masyarakat," kata Martin.
Dari hasil voting ada 311 orang setuju pengesahan RUU Ormas menjadi UU Ormas. Rinciannya adalah Demokrat 107 orang, Golkar 75 orang, PDI Perjuangan 62 orang, PKS 35 orang, PPP 22 orang dan PKB 10 orang
Sementara itu 50 orang menolak pengesahan RUU Ormas menjadi UU. Dengan rincian PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura enam orang. Adapun total kehadiran dalam Rapat Paripurna berjumlah 361 orang.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil melalui mekanisme
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata