DPR Tetapkan Revisi UU KPK ke Dalam Prolegnas Prioritas 2015

DPR Tetapkan Revisi UU KPK ke Dalam Prolegnas Prioritas 2015
DPR Tetapkan Revisi UU KPK ke Dalam Prolegnas Prioritas 2015

jpnn.com - JAKARTA - Penolakan Presiden Joko Widodo atas rencana DPR merevisi Undang-Undang KPK tak membuat para wakil rakyat mengurungkan niat mereka. DPR justru memasukkan  revisi atas Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.  di DPR terus berjalan. Bahkan, sidang paripurna DPR, Selasa (23/6) menetapkan RUU KPK masuk salah satu prioritas program legislasi tahun 2015.

Rencana DPR merevisi UU KPK juga sudah dikukuhkan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (23/6). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono dalam laporannya di paripurna DPR mengatakan, rapat dengan Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu telah menghasilkan kesepakatan tentang perubahan Prolegnas 2015.

Sareh menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat mengganti sejumlah RUU prioritas yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Dalam pelaksanaan prolegnas RUU prioritas 2015, Baleg telah menerima pengajuan usulan perubahan dan penambahan RUU dari DPR dan RUU dari pemerintah dimasukkan dalam prioritas Prolegnas 2015," kata Sareh.

Menurutnya, UU KPK masuk dalam Prolegnas setelah menggantikan revisi atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.  “RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disetujui menggantikan RUU tentang perubahan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah," jelasnya.

 

Politikus Gerindra itu menjelaskan, DPR awalnya menganggap revisi UU KPK belum terlalu mendesak. Namun, katanya, justru pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong perubahan UU KPK. “Dengan beberapa alasan kegentingan," katanya.

Alasan pemerintah merevisi UU KPK antara lain soal kewenangan penyadapan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, revisi juga akan menyawar kewenangan KPK dalam penuntutan untuk disinergikan dengan kejaksaan.

Karenanya DPR berharap pemerintah tidak menarik diri dari revisi UU KPK. "Dan Baleg meminta pada pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut karena penambahan atau penggantian RUU prioritas harus dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Penolakan Presiden Joko Widodo atas rencana DPR merevisi Undang-Undang KPK tak membuat para wakil rakyat mengurungkan niat mereka. DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News