DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Minggu, 29 Agustus 2010 – 18:29 WIB

DPR Tidak Bisa Tolak Dua
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi hukum Bambang Widjojanto dinilai sebagai figur calon pimpinan KPK yang paling layak. Dua nama yang telah diserahkan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK kepada Presiden itu akan segera menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di depan Komisi III DPR RI. Ritonga memaparkan, pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR wajib memilih calon yang telah diajukan oleh presiden. Dia memastikan tidak ada nama lain di luar dua calon pimpinan KPK yang terpilih. "Tidak ada nama lain, DPR wajib memilih," tegasnya.
Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M.H. Ritonga menyatakan, DPR tidak bisa menolak dua calon yang telah diajukan Pansel. Dalam hal ini, DPR harus memilih satu di antara dua nama tersebut.
Baca Juga:
"Undang-undang menyatakan bahwa DPR tidak bisa menolak dua calon tersebut. Itu sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 pasal 30," papar Ritonga ketika dihubungi kemarin (28/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non-APBN
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan