DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Minggu, 29 Agustus 2010 – 18:29 WIB
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi hukum Bambang Widjojanto dinilai sebagai figur calon pimpinan KPK yang paling layak. Dua nama yang telah diserahkan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK kepada Presiden itu akan segera menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di depan Komisi III DPR RI. Ritonga memaparkan, pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR wajib memilih calon yang telah diajukan oleh presiden. Dia memastikan tidak ada nama lain di luar dua calon pimpinan KPK yang terpilih. "Tidak ada nama lain, DPR wajib memilih," tegasnya.
Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M.H. Ritonga menyatakan, DPR tidak bisa menolak dua calon yang telah diajukan Pansel. Dalam hal ini, DPR harus memilih satu di antara dua nama tersebut.
Baca Juga:
"Undang-undang menyatakan bahwa DPR tidak bisa menolak dua calon tersebut. Itu sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 pasal 30," papar Ritonga ketika dihubungi kemarin (28/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi
BERITA TERKAIT
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh