DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Minggu, 29 Agustus 2010 – 18:29 WIB
Soal kesiapan kedua calon, Ritonga memastikan bahwa Busyro dan Bambang tidak akan mundur dalam bursa pencalonan tahap akhir. Pasalnya, saat tes wawancara keduanya telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mengikuti seleksi hingga selesai.
Ritonga juga memastikan dua calon yang terpilih tersebut merupakan yang terbaik di antara ratusan pendaftar. Hasil penilaian mereka adalah akumulasi dari seluruh proses seleksi. Berdasarkan penilaian tersebut, pansel memutuskan dua nama tersebut yang terbaik dan memiliki nilai tertinggi di antara para calon yang lain.
"Mereka memang yang terbaik. Semua anggota pansel juga setuju dengan terpilihnya dua nama tersebut. Jadi, yang kami ajukan sudah yang paling bagus. Tidak ada alasan untuk menolak," tuturnya.
Sementara itu, persoalan masa jabatan pimpinan KPK yang akan terpilih masih simpang siur. Meski pansel menyatakan akan mengajukan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK terpilih, KPK justru menginginkan hanya masa jabatan setahun.
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana