DPR Tidak Bisa Tolak Dua

DPR Tidak Bisa Tolak Dua
DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan, sebaiknya masa jabatan pimpinan KPK yang baru hanya setahun. "Satu tahun saja. Biar sama (berakhirnya masa jabatan) dengan kami berempat," kata Haryono ketika dihubungi kemarin.

Pernyataan Haryono diperkuat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin. Menurut Jasin, jika pemilihan dimaksudkan untuk mengisi kekosongan satu posisi, masa jabatan pimpinan  baru KPK berakhir bersama empat pimpinan yang lain. "Yakni, berakhir pada 29 Desember 2011," ujar Jasin kemarin.

Namun, kata Jasin, hingga saat ini pihaknya masih belum tahu tujuan pemilihan pimpinan KPK baru tersebut. Apabila pemilihan tidak ditujukan untuk mengisi kekosongan seorang pimpinan, dasar hukum masa jabatannya perlu dipertanyakan.

Jasin juga menyatakan, jika masa jabatan yang diinginkan adalah selama empat tahun, pemerintah seharusnya menunggu setahun lagi untuk memilih pimpinan KPK. "Kenapa tidak menunggu setahun lagi pemilihan normal saat berakhirnya masa tugas pimpinan KPK periode II. Nanti sekaligus memilih lima pimpinan KPK sesuai yang diatur dalam UU," urai Jasin.

JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News