DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Minggu, 29 Agustus 2010 – 18:29 WIB
Namun, dia menambahkan bahwa penetapan masa jabatan itu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, bukan KPK. "Pernyataan saya itu merupakan pendapat pribadi," katanya.
Di bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) ingin agar pimpinan baru KPK bisa menjabat selama empat tahun. Koordinator Hukum ICW Febry Diansyah mengatakan, empat tahun masa jabatan pimpinan baru KPK didasarkan alasan pemilihan yang menghabiskan dana cukup besar dan waktu yang cukup panjang.
Empat tahun juga merupakan waktu ideal untuk mengembalikan harga diri KPK. "Dengan waktu itu (empat tahun), kami harap pimpinan baru nanti bisa membenahi internal KPK dan akan menangkap para koruptor kelas kakap," katanya. (ken/kuh/dwi)
JAKARTA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terpilih. Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas dan praktisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1