DPR: Tidak Masuk Akal Petugas Lapas Tak Tahu

DPR: Tidak Masuk Akal Petugas Lapas Tak Tahu
DPR: Tidak Masuk Akal Petugas Lapas Tak Tahu
Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sudah menetapkan enam tersangka, yakni AA, IFR, PT, MS, Z dan R. Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, mengatakan sindikat itu menggunakan banyak modus guna menipu korbannya, mulai dari melakukan SMS palsu meminta pulsa, menelepon hingga mengabarkan ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan polisi sehingga harus dikirim uang.

Dia menambahkan, para pelaku merupakan narapidana yang masih menjalani masa tahanan untuk kasus berbeda-beda, seperti perampokan, narkoba, pembunuhan dengan rata-rata masa tahanan di atas 10 tahun. Aksi ini terbongkar setelah Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan korban yang telah menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. (boy/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan kasus sindikat penipuan lewat SMS dan telepon yang dilakukan oleh narapidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News