DPR Tolak Hapus Pilkada Langsung
Selasa, 18 September 2012 – 08:25 WIB

DPR Tolak Hapus Pilkada Langsung
Sebaliknya, bagi daerah yang masyarakatnya belum siap mempraktikkan pilkada langsung, bisa ditempuh mekanisme perwakilan melalui DPRD. Lukman menambahkan ada juga daerah seperti Jogjakarta yang karena kekhususannya tidak mungkin "dipaksakan" untuk menjalankan pilgub langsung sampai kapan pun. "Jadi, silakan saja masing-masing daerah menentukan," tegas wakil ketua umum PPP itu.
Lukman menyampaikan, Kemendagri tengah mengkaji kemungkinan pilgub dikembalikan kepada DPRD. Menurut dia, mungkin saja konsep itu bisa diterapkan untuk daerah-daerah tertentu. Tetapi, tidak diberlakukan kepada semua daerah. "Justru di sini kebhinekaan itu diakomodasi dalam demokrasi kita," tegasnya.
Soal mekanisme pilkada, Lukman mengusulkan itu diserahkan kepada setiap daerah untuk mengaturnya melalui perda. Dalam proses perumusan perda itu, imbuh dia, DPRD dan kepala daerah harus melibatkan tokoh-tokoh adat dan masyarakat luas. "Supaya betul-betul merepresentasikan kehendak mayoritas masyarakat di situ," tandas Lukman.
Sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola mengakui pelaksanaan pilkada langsung sejauh ini memang masih diwarnai berbagai fakta negatif. Mulai dari money politics sampai munculnya praktik politik dinasti. "Suami selesai, diganti istri dan anak. Ada semacam rezim mafia dari penguasa di daerah," katanya.
JAKARTA--Rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang menolak pilkada langsung mendapat respons dari Komisi II DPR. Komisi yang membidangi pemilu,
BERITA TERKAIT
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran