DPR Tolak Intelijen Diberi Hak Penangkapan
Jumat, 20 Mei 2011 – 08:27 WIB
JAKARTA - DPR dan Pemerintah mulai duduk bersama membahas RUU Intelijen. Ada sejumlah perbedaan pandangan yang berpotensi akan membuat pembahasan ini menjadi alot. Di antaranya terkait isu kedudukan lembaga intelijen, koordinasi intelijen, kewenangan, dan pengawasan intelijen. "Posisi fraksi -fraksi yang lain sementara ini masih sama (menolak kewenangan penangkapan, Red)," ujar Wasekjen DPP PKS, itu.
"Pemerintah mengusulkan pemeriksaan intensif sebagai bagian dari kewenangan intelijen," Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq usai raker RUU Intelijen di Gedung DPR, Kamis (19/5). Turut hadir mewakili pihak pemerintah, Menkum HAM Patrialis Akbar dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto.
Baca Juga:
Mahfudz menyebut pemerintah menggunakan klausul "pemeriksaan intensif" sebagai istilah yang lebih halus dari penangkapan. DPR sendiri, lanjut Mahfudz, tidak mengusulkan kewenangan itu dalam draf RUU Intelijen yang diajukan.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR dan Pemerintah mulai duduk bersama membahas RUU Intelijen. Ada sejumlah perbedaan pandangan yang berpotensi akan membuat pembahasan
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat