DPR Tolak Intelijen Diberi Hak Penangkapan
Jumat, 20 Mei 2011 – 08:27 WIB
Menurut dia, fraksinya konsisten dengan draf awal RUU Intelijen yang diparaf masing -masing pimpinan kelompok fraksi di Komisi I. "Waktu itu tidak ada seorangpun anggota fraksi di komisi I yang setuju penangkapan," kata Hasanuddin.
Dia menyampaikan proses penangkapan seseorang harus dalam kerangka penegakan hukum sesuai KUHP. "Kalau orang diambil tiba -tiba saat siang, malam, atau subuh, tanpa pemberitauan, dibawa ke mana, keluarganya tidak diberi tahu, atau tidak didampingi pengacara, itu sama saja dengan penculikan. Ini sangat fatal," ujarnya.
Hasanuddin menyarankan kalau konteksnya penanganan terorisme, intelijen bisa bekerja sama dengan kepolisian yang bergerak berdasarkan UU Terorisme. Soal kewenangan penyadapan oleh intelijen yang diusulkan pemerintah, Hasanuddin menegaskan koridornya harus tetap dengan seizin pengadilan.
Suasana raker Komisi I, berjalan hangat. Padahal, pembicaraan baru menyentuh bagian awal mengenai definisi lembaga intelijen. Pemerintah melalui DIM-nya mengusulkan lembaga intelijen didefinisikan sebagai lembaga pemerintah. Namun, usul ini mendapat resistensi dari sejumlah anggota Komisi I, seperti HM Gamari (FPKS) dan Effendy Choirie (FPKB).
JAKARTA - DPR dan Pemerintah mulai duduk bersama membahas RUU Intelijen. Ada sejumlah perbedaan pandangan yang berpotensi akan membuat pembahasan
BERITA TERKAIT
- Kanim Imigrasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam