DPR Tolak Kebijakan Pemerintah Hentikan Rekrutmen Guru PNS
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR bidang Kesra Abdul Muhaimin Iskandar menilai keputusan pemerintah untuk menghentikan rekrutmen guru CPNS akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air.
Dia mengatakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan mendasar antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani.
Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
"Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” kata Muhaimin di Jakarta, Minggu (3/1).
Kondisi ini, kata Muhaimin, bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik.
Bagaimanapun seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik.
Bila jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu maka bisa dipastikan bakal menurunkan jumlah peminatnya.
Muhaimin Iskandar menolak alasan pemerintah menghentikan rekrutmen guru PNS, menjadikan seluruh pendidik berstatus PPPK.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya